SAOKAREBA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Personel di lokasi, meminta seluruh pemilik dan pengguna kendaraan bermotor mematuhi ketentuan berkendara yang berlaku.
Dalam imbauannya, Satlantas meminta pengendara membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Polisi juga mensyaratkan kendaraan memenuhi kelengkapan teknis, di antaranya kaca spion kanan dan kiri, lampu utama, lampu penunjuk arah, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
Terkait aspek keselamatan, Satlantas mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI.
Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan mengenakan sabuk keselamatan.
Satlantas turut melarang penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan di atas ambang batas yang ditentukan.

Namun, polisi tidak merinci besaran ambang batas kebisingan yang dimaksud maupun mekanisme pengukurannya di lapangan.
Pada aspek parkir, masyarakat diminta memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan dan tidak menggunakan bahu jalan, trotoar, atau area yang dipasangi rambu larangan parkir.
Polisi menyebut parkir sembarangan berpotensi menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, tanpa memaparkan data insiden pendukung dari wilayah tersebut.
Satlantas juga mengimbau orang tua tidak memberikan izin atau akses kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM.
Sebagai tindak lanjut, Polres Luwu Timur menyatakan akan melakukan penertiban berkala terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pihak kepolisian menyebut tindakan penegakan hukum akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran, namun belum menjelaskan jadwal, lokasi, maupun target operasi penertiban tersebut.












