SAOKAREBA -Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Luwu Timur meminta pemerintah kabupaten menjadikan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 sebagai momentum evaluasi menyeluruh.
Disampaikan Jubir Fraksi GPR, Rusdi Layong dalam pendapat akhir Fraksi GPR terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (10/7/2026).
Rusdi Layong menegaskan, APBD merupakan instrumen strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas, pengentasan kemiskinan, serta pengurangan angka pengangguran.
Menurut Fraksi GPR, pengelolaan APBD tidak cukup hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang terserap.
Lebih dari itu, pemerintah harus mampu menunjukkan hasil nyata melalui capaian output, outcome, dan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sesuai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Setelah mencermati dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi GPR meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan catatan penting yang telah disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Rusdi Layong menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait kualitas beberapa pembangunan infrastruktur yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah dinilai masih membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata.
“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan output, outcome, dan impact yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”
“Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD juga perlu diperkuat agar kualitas pembangunan semakin baik,” tegas Rusdi Layong dalam pandangan akhir Fraksi GPR.
Fraksi GPR juga berharap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Fraksi GPR, berbagai kekurangan yang ditemukan dalam pelaksanaan APBD harus dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan, penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan, serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan perbaikan tersebut, Fraksi GPR optimistis tata kelola keuangan daerah akan semakin baik sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan yang efektif, efisien, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.












