SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji dan fidyah tahun 1447 hijriah / 2026 masehi.
Sesuai tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 96/A-06/III/Tahun 2026.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang dikonsumsi, dibayarkan pada bulan Ramadhan beserta infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji dan fidyah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Luwu Timur, Amran Akmal mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur.
“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” kata Amran, Selasa (3/3/2026).
Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut adalah:
1. Beras terendah Rp 13.000 x 3 kg = Rp 39.000/orang,
2. Beras sedang Rp 15.000 x 3 kg = Rp 45.000/orang,
3. Beras tertinggi Rp 17.000 x 3 Kg = Rp 51.000/orang.
Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 30.000/KK.
“Selanjutnya besaran Infaq Calon Haji ialah 1.000.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp. 35.000 per jiwa per hari,” ujarnya.












